PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Seorang pria berinisial RA (26), warga Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Pringsewu atas dugaan penggelapan motor dan HP milik temannya.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Priyono, menyatakan bahwa RA ditangkap polisi saat melintas di Jalan Raya Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu pada Rabu malam (29/5) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Pelaku kami amankan saat pulang kampung usai kabur ke Pulau Jawa," ujar Iptu Priyono melalui keterangan tertulis pada Senin (3/6/2024) siang.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa RA diamankan polisi atas dugaan penggelapan sepeda motor Honda Beat B 3666 ELB dan handphone Realme C17 milik Agung Ardiansah (28), warga Jalan Tani, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.
Peristiwa pidana ini terjadi pada Rabu, 26 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, yang mengakibatkan korban merugi hingga Rp9 juta.
Modus operandi pelaku, ungkap Priyono, adalah meminjam motor dan HP korban dengan alasan akan digunakan untuk mendatangi dan memfoto tanah kaplingan milik korban yang berada di wilayah Gadingrejo, dengan janji akan dikembalikan pada sore harinya.
"Setelah motor dan HP dipinjamkan, pelaku tidak juga mengembalikannya dan saat dihubungi melalui ponselnya, pelaku tidak merespons. Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Menurut Kasi Humas, pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku karena kabur ke Pulau Jawa dan berpindah-pindah tempat tinggal. Namun, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat pulang kampung.
Di hadapan penyidik, ungkap Priyono, pelaku RA mengaku bahwa sepeda motor dan HP milik korban yang dipinjamnya tersebut telah dijual kepada orang yang tidak dikenal secara COD beberapa jam setelah dipinjam dari korban.
"Sepeda motor dijual di wilayah Bandar Lampung seharga Rp3 juta, sedangkan HP seharga Rp800 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk ongkos kabur ke Pulau Jawa dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku," bebernya.
Kasi Humas juga menyampaikan bahwa polisi masih melakukan pencarian sepeda motor dan HP korban yang telah dijual tersebut.
"Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandasnya.
Editor : Indra Siregar