get app
inews
Aa Read Next : Bantuan Darurat: BPBD Pringsewu Terima Logistik Vital dari Pemprov Lampung

Kejari Pringsewu Hentikan Dua Kasus Pidana dengan Restorative Justice: Emosi Lalu Lintas dan Pencuri

Sabtu, 15 Juni 2024 | 11:02 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum., memimpin prosesi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap dua tersangka kasus pidana, Jumat, 14 Juni 2024,Foto istimewa

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kejaksaan Negeri Pringsewu menghentikan penuntutan terhadap dua kasus pidana dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. 

Kasus pertama melibatkan tersangka SY dalam perkara penganiayaan, sementara kasus kedua menyangkut tersangka AS dalam kasus pencurian.

Acara penghentian penuntutan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada pukul 14.00 WIB. Prosesi ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum.

**Rincian Kasus**

Kasus penganiayaan oleh tersangka SY terjadi pada 16 Februari 2024. Kejadian berawal dari insiden lalu lintas yang memicu emosi tersangka sehingga memukul wajah korban, Harbiansah, yang mengakibatkan lebam kemerahan. 

Sementara itu, kasus pencurian yang melibatkan tersangka AS terjadi pada 2 April 2024. Dalam kondisi ekonomi yang sulit, AS mencuri dompet berisi uang tunai dan ponsel dari rumah Ulfa Istiqomah di Desa Wonodadi Utara demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

**Pendekatan Restoratif**

Kedua kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Perdamaian antara tersangka dan korban tercapai pada 30 Mei 2024 untuk kasus penganiayaan dan pada 28 Mei 2024 untuk kasus pencurian. 

Sebagai tindak lanjut, pada 12 Juni 2024, Kejaksaan Negeri Pringsewu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Permohonan ini disetujui secara virtual oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo, S.H., M.H., berdasarkan surat dari Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) diterbitkan dengan nomor PRINT-305/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk tersangka SY dan nomor PRINT-304/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk tersangka AS. SKP2 diserahkan kepada kedua tersangka pada 14 Juni 2024, yang kemudian dibebaskan dari tahanan.

**Komitmen pada Keadilan Restoratif**

Prosesi ini mencerminkan komitmen Kejari Pringsewu dalam menerapkan keadilan restoratif yang bertujuan mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum., menyatakan, "Pendekatan keadilan restoratif ini tidak hanya mencerminkan keadilan tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi korban dan pelaku. Dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula kita berharap dapat menciptakan harmoni dalam masyarakat." 

Langkah ini diharapkan menjadi contoh positif bagi penyelesaian kasus pidana lainnya, guna menciptakan suasana damai dan harmonis di masyarakat.ijyKejaksaan Negeri Pringsewu menghentikan penuntutan terhadap dua kasus pidana dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Kasus pertama melibatkan tersangka SY dalam perkara penganiayaan, sementara kasus kedua menyangkut tersangka AS dalam kasus pencurian.

Acara penghentian penuntutan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada pukul 14.00 WIB. Prosesi ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum.

**Rincian Kasus**

Kasus penganiayaan oleh tersangka SY terjadi pada 16 Februari 2024. Kejadian berawal dari insiden lalu lintas yang memicu emosi tersangka sehingga memukul wajah korban, Harbiansah, yang mengakibatkan lebam kemerahan. 

Sementara itu, kasus pencurian yang melibatkan tersangka AS terjadi pada 2 April 2024. Dalam kondisi ekonomi yang sulit, AS mencuri dompet berisi uang tunai dan ponsel dari rumah Ulfa Istiqomah di Desa Wonodadi Utara demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

**Pendekatan Restoratif**

Kedua kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Perdamaian antara tersangka dan korban tercapai pada 30 Mei 2024 untuk kasus penganiayaan dan pada 28 Mei 2024 untuk kasus pencurian. 

Sebagai tindak lanjut, pada 12 Juni 2024, Kejaksaan Negeri Pringsewu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Permohonan ini disetujui secara virtual oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo, S.H., M.H., berdasarkan surat dari Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) diterbitkan dengan nomor PRINT-305/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk tersangka SY dan nomor PRINT-304/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk tersangka AS. SKP2 diserahkan kepada kedua tersangka pada 14 Juni 2024, yang kemudian dibebaskan dari tahanan.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut