get app
inews
Aa Text
Read Next : Perjuangan Joko Suseno: Bangun Rumah Warisan Keluarga dengan Kerja Keras dan Bantuan Warga

Kejaksaan Negeri Pringsewu Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Lainnya Berikut Datanya

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:50 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Bapak R. Wisnu Bagus Wicaksono, memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana di halaman kantor Kejari Pringsewu pada 17 Juli 2024.Foto iNewsPringsewu.id/Rahmat

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu. Pemusnahan ini mencakup 56 perkara yang telah inkracht dalam periode Januari hingga Juni 2024. 

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9 perkara pencurian, 1 perkara penggelapan, 2 perkara penipuan, 3 perkara perjudian, 5 perkara tindak pidana perlindungan anak, 5 perkara tindak pidana kesehatan, 1 perkara tindak pidana terhadap mata uang, dan 30 perkara narkotika.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan perwakilan instansi, antara lain Kepala Badan Kesbangpol yang mewakili PJ. Bupati Kabupaten Pringsewu, Kepala Pengadilan Negeri Kota Agung, Dandim 0424 Tanggamus, Kepala Kepolisian Resort Pringsewu, Kepala Lapas Kelas II B Kota Agung, Kepala BNN Tanggamus, Kepala Rutan Kelas II B Kota Agung, Kepala Balai Pemasyarakatan Pringsewu, Ketua Umum MUI Kabupaten Pringsewu, serta seluruh Kasi dan pegawai Kejari Pringsewu.

Susunan acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, laporan panitia pemusnahan barang bukti oleh Kasi PB3R, pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, penandatanganan berita acara pemusnahan, foto bersama, dan ditutup dengan acara penutup.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut