get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukang Las di Pringsewu Ditangkap Usai Gelapkan Rp140 Juta dengan Janji Palsu Urus Rumah Lelang

Kejaksaan Negeri Pringsewu Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Lainnya Berikut Datanya

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:50 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Bapak R. Wisnu Bagus Wicaksono, memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana di halaman kantor Kejari Pringsewu pada 17 Juli 2024.Foto iNewsPringsewu.id/Rahmat

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu. Pemusnahan ini mencakup 56 perkara yang telah inkracht dalam periode Januari hingga Juni 2024. 

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9 perkara pencurian, 1 perkara penggelapan, 2 perkara penipuan, 3 perkara perjudian, 5 perkara tindak pidana perlindungan anak, 5 perkara tindak pidana kesehatan, 1 perkara tindak pidana terhadap mata uang, dan 30 perkara narkotika.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan perwakilan instansi, antara lain Kepala Badan Kesbangpol yang mewakili PJ. Bupati Kabupaten Pringsewu, Kepala Pengadilan Negeri Kota Agung, Dandim 0424 Tanggamus, Kepala Kepolisian Resort Pringsewu, Kepala Lapas Kelas II B Kota Agung, Kepala BNN Tanggamus, Kepala Rutan Kelas II B Kota Agung, Kepala Balai Pemasyarakatan Pringsewu, Ketua Umum MUI Kabupaten Pringsewu, serta seluruh Kasi dan pegawai Kejari Pringsewu.

Susunan acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, laporan panitia pemusnahan barang bukti oleh Kasi PB3R, pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, penandatanganan berita acara pemusnahan, foto bersama, dan ditutup dengan acara penutup.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi alat dan perlengkapan judi, alat kesehatan, pakaian, kunci letter T, senjata tajam, 9 unit handphone berbagai merek, timbangan digital dan alat hisap sabu, narkotika jenis sabu seberat 9,84 gram, ganja seberat 1,345 kg, 2 butir ekstasi, 1.275 butir hexymer, uang palsu sebanyak 6 lembar pecahan Rp. 100.000, serta DVR.

Metode pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara:

- Narkotika jenis sabu, ekstasi, dan pil hexymer diblender;

- Senjata tajam dipotong menggunakan alat pemotong besi (gerinda);

- Handphone dihancurkan dengan palu;

- Pembakaran barang bukti lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Bapak R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M. Hum, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan oleh Kejaksaan sebagai eksekutor. Tindakan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, sekaligus sebagai mitigasi risiko dari penyalahgunaan barang rampasan, khususnya narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu juga menambahkan bahwa kehadiran para tamu undangan dalam acara ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dari proses tersebut.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut