get app
inews
Aa Read Next : OJK: Sektor Jasa Keuangan Indonesia Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

Mantan Anggota DPRD Pringsewu Ditangkap Terkait Penipuan Proyek Fiktif Senilai Rp 700 Juta

Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:06 WIB
header img
Muhammad Zuhdi alias MZ (35), mantan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, saat diamankan oleh Tim Tekab 308 Polres Metro terkait dugaan penipuan proyek fiktif senilai Rp 700 Foto istimewa

METRO,iNewsPringsewu.id – Muhammad Zuhdi alias MZ (35), mantan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro pada Senin (19/8/2024). Penangkapan ini terkait dugaan penipuan proyek fiktif dengan total kerugian mencapai Rp 700 juta.

MZ, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2019-2024, diduga terlibat dalam praktik penipuan proyek palsu di Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MZ menerima setoran sebesar Rp 100 juta dari korban berinisial AF (35), warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada 25 Desember 2021. Namun, proyek yang dijanjikan oleh MZ tak kunjung direalisasikan, dan uang tersebut tidak dikembalikan kepada korban.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali membenarkan penangkapan tersebut. 

“Benar, anggota Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil menangkap satu tersangka berinisial MZ, yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu,” ujar Iptu Rosali.

Menurut keterangan Iptu Rosali, MZ ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. 

“Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediaman orang tuanya,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AF yang merasa ditipu oleh MZ. Kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 25 Desember 2021, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah rekan pelapor berinisial HA di Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, saat AF menyerahkan uang Rp 100 juta kepada MZ untuk proyek yang dijanjikan. Namun, proyek tersebut ternyata tidak ada dan uang tidak dikembalikan.

Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. 

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut