Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengedar Sabu Asal Pringsewu Digerebek Dini Hari, Polisi Temukan 29 Paket Narkoba di Kotak Lampu
Advertisement . Scroll to see content

Gerebek Bengkel, Amankan 13 Paket Sabu dan Tangkap Pengedar

Rabu, 18 September 2024 | 10:43 WIB
  • author Samuel
Gerebek Bengkel, Amankan 13 Paket Sabu dan Tangkap Pengedar
Petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu menunjukkan barang bukti 13 paket sabu yang disita dari tersangka pengedar di Sukoharjo.Foto Satnarkoba polres pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id -  Satres Narkoba Polres Pringsewu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sukoharjo. Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah bengkel yang berlokasi di Pekon Sukoharjo III RT/RW 007/007, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap tersangka berinisial Edi Budiawan alias Bakar, warga setempat yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

"Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan lingkungan sekitar tempat kejadian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dari dalam saku celana panjang hitam di kenakanya ditemukan barang bukti berupa 13 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu plastik klip kosong berukuran besar, satu unit handphone merk Redmi 9 warna biru rose gold, dan satu buah celana warna hitam," ujar Iptu Andri.

Edi Budiawan alias Bakar, yang merupakan putra dari Radin Efendi (Alm), mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Barang-barang tersebut digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pringsewu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Edi Budiawan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas tindakannya.

Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pringsewu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, dengan harapan dapat menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. 

Barang Bukti:
- 13 plastik klip berisi narkotika jenis sabu
- 1 plastik klip kosong berukuran besar
- 1 unit handphone merk Redmi 9 warna biru rose gold
- 1 celana warna hitam

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa Polres Pringsewu akan terus melakukan upaya penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut