TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat tertutup pada Minggu, 22 September 2024, yang dihadiri oleh Ketua KPU Angga Lazuardy beserta komisioner dan sekretaris KPU.
Keputusan ini diumumkan oleh Za’imna, selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanggamus, dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor KPU setempat.
“Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus nomor 1906 tahun 2024, mengenai penetapan pasangan calon peserta Pilkada Tanggamus 2024,” terang Zaimna.
Dalam keputusan yang dibacakan, KPU menetapkan dua pasangan calon yang telah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Tanggamus 2024.
Pasangan pertama adalah Drs. H. Muhammad Saleh Asnawi, MA., MH yang berpasangan dengan Agus Suranto, yang diusung oleh koalisi Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PAN, dan PPP. Pasangan ini memiliki dukungan kuat dari lima partai politik yang menjadi pengusung mereka.Pasangan kedua yang ditetapkan oleh KPU adalah Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M yang berpasangan dengan dr. Ammar Siradjuddin, Sp.OG. Mereka didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, PKS, dan Partai Perindo.
Za’imna menjelaskan bahwa kedua pasangan calon tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh KPU, termasuk verifikasi administrasi dan pendaftaran yang dilakukan sebelumnya. Penetapan ini diambil berdasarkan urutan pendaftaran dan waktu pengajuan bakal calon yang sudah terverifikasi oleh tim KPU.
Keputusan ini mulai berlaku sejak diumumkan pada 22 September 2024, dan akan menjadi dasar bagi kedua pasangan calon untuk memulai tahapan kampanye dan persiapan menuju pemungutan suara yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Editor : Hardi Suprapto