get app
inews
Aa Text
Read Next : 15 Rumah Warga Rusak Akibat Amukan Gajah Liar di Tanggamus

Polsek Wonosobo Ciduk Pelaku Pencuri TKP Pekon Balak

Jum'at, 15 November 2024 | 20:16 WIB
header img
Polsek Wonosobo tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo.Mapolsek Wonosobo, Jumat (15/11/2024). Foto iNews Pringsewu id/Humas Polres Tanggamus

TANGGAMUS ,iNewsPeingsewu.id, -- Polsek Wonosobo Polres Tanggamus ciduk pelaku Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin, 4 November 2024 lalu, di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo.

Pelaku berinisial KR  ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan, di Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negri Semuong, Tanggamus (12/11/2024) bagda Isya.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda,S.I.K., menjelaskan kronologispenangkapan tersangka.

"Tersangka KR ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya," kata Iptu Tjasudin, Jumat 15 November 2024.

Kapolsek menyebut, setelah melakukan penangkapan, tersangka KR mengakui perbuatannya. Bersama tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A58 milik korban beserta kotaknya.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian
insiden pencurian terjadi di rumah korban Suherman, warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo pada 4 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban Suherman mengetahuinya saat  baru pulang dari aktivitas mengajar mendapati rumahnya dalam kondisi rusak dan pintu kamar terbuka dan saat memeriksa rumah, ia kehilangan Handphone Oppo A58.

"Pelaku diduga masuk dengan cara merusak kunci rumah dan mencuri satu unit handphone Oppo A58 warna hijau bercahaya milik korban senilai Rp2,5 juta," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, bahwa pelaku dan korban masih ada kaitan saudara, tersangka KR datang berkunjung ketika korban Suherman tidak berada di rumah.

"Melihat rumah sepi, sehingga tersangka KR memiliki niat melakukan pencurian dan masuk ke dalam rumah mengambil handphone yang masih di carger," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Hardi Suprapto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut