PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menggelar penyuluhan hukum yang bertempat di halaman Kejari pada Senin (9/12) pagi. Kegiatan ini dihadiri oleh 126 Kepala Pekon (Kakon) se-Kabupaten Pringsewu, para Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP), serta Sekretaris Inspektorat Pringsewu, Yanuar, yang mewakili Kepala Inspektorat Andi Purwanto.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu,Raden Wisnu Bagus Wicaksono, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah daerah, terutama melalui program "Jaga Desa." Program ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
"Kami ingin Kepala Pekon dan BHP memiliki pemahaman yang sama, terutama dalam pengelolaan dana desa. Kakon yang dipilih oleh masyarakat harus menjadi figur yang membawa perubahan positif bagi desanya dengan menjalankan fungsi sesuai tupoksi.
Sekretaris Inspektorat Pringsewu, Yanuar, dalam paparannya menyampaikan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan dana desa. Menurutnya, audit inspektorat menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa harus memenuhi mekanisme dan prosedur yang ditetapkan.
"Dana desa hanya boleh ditarik sesuai kebutuhan yang akan dikerjakan. SPJ (Surat Pertanggungjawaban) harus dilengkapi dengan faktur yang valid, dan pembangunan fisik harus sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Selain itu, kami mengingatkan bahwa pembangunan harus dilakukan secara swakelola dengan pendekatan padat karya untuk memberdayakan masyarakat setempat," jelas Yanuar.
Ia juga menegaskan bahwa jika inspektorat menemukan pelanggaran, perangkat desa diminta segera menindaklanjutinya. Hal ini dilakukan demi memastikan pengelolaan anggaran berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Peningkatan Pemahaman Hukum bagi BHP
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Devi Aritamaja, menambahkan bahwa pihaknya memberikan materi terkait tindak pidana korupsi yang kerap terjadi di desa. Ia juga menekankan peran penting BHP dalam pengawasan desa sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
"BHP adalah badan yang memiliki kewenangan dalam musyawarah desa. Untuk itu, kami mengingatkan mereka agar memahami tugas dan fungsi mereka, serta memastikan semua sistem pengelolaan berjalan sesuai aturan.
Kadek juga mengingatkan Kepala Pekon untuk berhati-hati dalam proses pengadaan barang dan jasa. "Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan tanpa prosedur yang benar bisa menjadi potensi tindak pidana korupsi," tegasnya.
Acara ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum perangkat desa dan mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih baik. Dengan demikian, diharapkan dapat mendukung pembangunan di Kabupaten Pringsewu secara berkelanjutan dan berintegritas.
Editor : Indra Siregar