get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Penuntut Umum Menuntut Pelaku Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal dengan Pidana 2,6 Tahun Penjara

Sebanyak 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Disita di Lampung

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:49 WIB
header img
Aksi penyelundupan rokok ilegal senilai miliaran rupiah berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Lampung. Foto: Ist

BANDAR LAMPUNG, iNewsPringsewu.id - Aksi penyelundupan rokok ilegal senilai miliaran rupiah berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Lampung. Sebanyak 3,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp4,4 miliar yang disembunyikan dalam truk berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni.

Menurut Kepala Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, penindakan terhadap penyelundupan rokok ilegal ini dilakukan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada tanggal 29 Desember 2024.

"Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal berbagai merek di Pelabuhan Bakauheni akhir Desember. Total ada 3,2 juta batang rokok," ujarnya, Jumat (3/1/2025).

Arif menjelaskan lebih lanjut bahwa rokok-rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan sebuah truk berwarna merah. Rokok-rokok itu dikemas rapi dalam kardus-kardus sebelum akhirnya dimuat ke dalam truk.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut