get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Penuntut Umum Menuntut Pelaku Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal dengan Pidana 2,6 Tahun Penjara

Sebanyak 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Disita di Lampung

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:49 WIB
header img
Aksi penyelundupan rokok ilegal senilai miliaran rupiah berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Lampung. Foto: Ist


"Kami amankan satu orang, sopir truknya yang membawa jutaan batang rokok tersebut. Jadi rokok ini dikemas dalam kardus-kardus yang kemudian dibawa menggunakan truk tersebut dan saat itu telah kami sita," jelasnya.

Arif mengungkapkan, barang bukti senilai Rp 4,4 miliar ini dibawa dari Pulau Jawa dan akan disebar di Pulau Sumatera termasuk Provinsi Lampung.

"Hasil keterangan yang bersangkutan barang ini dibawa dari Jawa dan akan disebar di Sumatera. Lampung termasuk target penyebarannya," ungkap Arif.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut