get app
inews
Aa Text
Read Next : PPDI Pesawaran Audiensi dengan DPRD, Bahas Tunggakan Siltap dan BPJS Kesehatan

Kekerasan Anak di Pesantren Pesawaran: FBN RI Desak Penegakan Hukum Tegas

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:37 WIB
header img
FBN RI Kecam Kekerasan terhadap Anak di Pesantren ,Foto:iNewsPringsewu.id/istimewa

 

PESAWARAN,iNewsPringsewu.id – Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Lampung, melalui Departemen Advokasi Hukum dan HAM, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan kekerasan yang dialami Muhammad Rafa, seorang anak berusia 10 tahun, di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pesawaran. Peristiwa tersebut terungkap pada Selasa (7/1/2025) dan memicu desakan penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap pelaku.

Kronologi Kejadian
Insiden ini bermula pada 4 Januari 2025, ketika Muhammad Rafa memasuki kawasan Pondok Pesantren Pesona Al-Quran di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedung Tataan. Lokasi pondok pesantren yang berbatasan langsung dengan permukiman warga tanpa pembatas yang memadai menjadi latar kejadian.

Rafa diduga memasuki tempat tinggal Ustaz Hamid, pimpinan pondok pesantren tersebut, dan dituduh mencuri uang senilai Rp10 juta. Ketika Rafa membantah tuduhan itu, Ustaz Hamid diduga melakukan kekerasan fisik, termasuk memukul korban, membenturkan kepalanya ke lantai dan tembok, hingga menggunakan pisau yang dipanaskan untuk melukai tubuh Rafa di beberapa bagian.

Fabian Boby, Ketua Departemen Hukum FBN RI Lampung, mengutuk keras tindakan tersebut. "Ini perbuatan biadab yang tidak dapat ditoleransi. Apalagi, korban adalah anak berusia 10 tahun yang seharusnya mendapatkan perlindungan," ujarnya.

Pondok Pesantren Tidak Berizin
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah terungkap bahwa Pondok Pesantren Pesona Al-Quran tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Agama. Fabian Boby menyampaikan bahwa informasi tersebut diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesawaran.

“Selama empat tahun berdiri tanpa izin, bagaimana pengawasan terhadap kegiatan pendidikan di sana? Hal ini membuka kemungkinan adanya praktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” ungkapnya. Ia juga mendesak aparat kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut status legalitas pondok pesantren tersebut.

Tindakan Hukum dan Pemulihan Korban
Kasus ini telah dilaporkan kepada Polres Pesawaran, dan investigasi awal menemukan bukti-bukti yang memperkuat dugaan kekerasan. Selain itu, Muhammad Rafa kini mendapatkan pendampingan psikologis yang disediakan oleh Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesawaran. Langkah ini dilakukan untuk memulihkan kondisi mental dan emosional korban yang terguncang akibat kejadian tersebut.

Seruan Forum Bela Negara
Dalam pernyataan resminya, Forum Bela Negara mengajukan tiga poin penting:

  1. Mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap anak.
  2. Mendesak aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesionalisme dan transparansi.
  3. Mengimbau lembaga pendidikan untuk menciptakan lingkungan aman dan ramah anak.

“Kami akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan bagi korban benar-benar terwujud. Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat terhadap hukum dan kemanusiaan,” tegas Fabian Boby.

Forum Bela Negara juga menyerukan agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait, terutama lembaga pendidikan, dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di bawah pengawasan mereka.


Bupati pesawaran Dendi Rhomadona saat mengunjungi M.Rava korban penganiayaan,Foto:iNewsPringsewu.id/istimewa

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut