PESAWARAN,iNewsPringsewu.id-Polres Pesawaran berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap MRA (13), seorang santri SMP di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung.
Pelaku ditangkap pada Selasa (9/1/2024) pukul 15.00 WIB di wilayah Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Motifnya, pelaku menuduh korban mencuri uang Rp 10 juta. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami memar di wajah, mata kiri bengkak, serta luka di punggung dan kaki.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Keluarga korban yang tidak terima atas kejadian tersebut langsung melaporkan ke polisi.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan,” tegas Iptu Devrat, Jumat (17/1/2024).
Editor : Indra Siregar