Polsek Limau Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Tanggamus Setelah 5 Tahun Buron

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id – Setelah lima tahun menjadi buronan, tersangka kasus penganiayaan berat di Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Limau, Polres Tanggamus.
Pelaku yang diketahui bernama Darmawan (28), warga Dusun Suka Agung, Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, diamankan di kediamannya setelah kembali dari perantauan di luar wilayah Tanggamus.
Kapolsek Limau, Iptu Dediyanto, S.Pd, mengungkapkan bahwa Darmawan merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria bernama Imanudin di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat.
“Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 6 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya,” ujar Iptu Dediyanto mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., Senin (7/4/2025).
Menurut Kapolsek, peristiwa penganiayaan terjadi pada 3 Januari 2020. Saat itu, korban tengah mengganti oli sepeda motor di sebuah bengkel, ketika tiba-tiba diserang oleh Darmawan dan rekannya, Dedi Puadi (27). Keduanya memukuli korban menggunakan batu dan besi.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh,” jelasnya.
Menariknya, penangkapan Darmawan bermula saat Unit Reskrim Polsek Limau tengah melakukan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Februari 2025. Darmawan diduga juga terlibat dalam kasus tersebut dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk saat ini, tersangka kami tahan terkait kasus penganiayaan berat. Namun penyelidikan terus berkembang, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, Darmawan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Penangkapan ini, menurut Kapolsek, menjadi bukti komitmen jajaran Polres Tanggamus dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Editor : Indra Siregar