PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Lutfi Fresley, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Intelijen, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH., dan tim penyidik, menerima uang titipan sebesar Rp140 juta dari Tersangka R. R merupakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) pada Sekretariat Daerah Pringsewu yang juga menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025.
Uang tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022. Setelah diterima, uang titipan tersebut disita oleh penyidik dan dititipkan ke rekening penerimaan lainnya di PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.
**Nominal Pengganti Masih Menunggu Putusan Pengadilan**
Jumlah nominal uang pengganti yang akan dibebankan kepada Tersangka R akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan. Jika nantinya ditemukan adanya kekurangan uang pengganti, penagihan tambahan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika terdapat kelebihan, hal tersebut akan disesuaikan berdasarkan putusan pengadilan.
Kerugian Negara Mencapai Rp584 Juta
Penyidik Kejari Pringsewu mengapresiasi itikad baik Tersangka R dalam mengembalikan sebagian uang tersebut. Namun, penyidik menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya memulihkan seluruh kerugian negara dalam perkara ini. Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara yang diakibatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp584.464.163.
Kejari Pringsewu juga akan mendalami peran pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi ini guna memastikan pemulihan keuangan negara secara maksimal.
Editor : Indra Siregar