get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Gadingrejo Gelar Patroli, Genangan Air di Jalan Raya Pekon Tambahrejo Sebabkan Kemacetan

Dua Tersangka Pemerasan Kepala Pekon di Pringsewu Resmi Dilimpahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 15:27 WIB
header img
Tersangka kasus pemerasan terhadap kepala pekon di Pringsewu saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Rabu (5/2/2025).Foto:iNewsPringsewu.id/istimewa

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu melimpahkan dua tersangka kasus pemerasan terhadap kepala pekon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada Rabu (5/2/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejari menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P-21.

Dua tersangka yang dilimpahkan adalah Abidin Ayub (65), warga Pekon Margakaya, yang merupakan mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu sekaligus mantan Kepala Pekon Margakaya. Saat ditangkap, Abidin mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan berstatus bakal calon anggota legislatif.

Tersangka lainnya, Doni Safrizal (23), adalah seorang oknum wartawan media online asal Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, menyatakan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum guna memberikan kepastian hukum bagi tersangka dan keadilan bagi korban.

“Setelah proses pelimpahan ini, kedua tersangka akan segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Ipda Candra Hirawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap kedua tersangka atas dugaan pemerasan terhadap kepala pekon di Pringsewu.

Abidin Ayub ditangkap pada 12 Oktober 2024 di wilayah Kecamatan Adiluwih dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp16 juta, yang diduga diperoleh dari hasil pemerasan terhadap sejumlah kepala pekon.

Doni Safrizal ditangkap di wilayah Kecamatan Sukoharjo dengan barang bukti uang tunai Rp3 juta.

Tidak hanya kepala pekon, beberapa kepala sekolah dan kepala puskesmas juga mengaku menjadi korban pemerasan oleh kedua tersangka.

Modus operandi mereka adalah mengancam akan memberitakan hal negatif jika korban tidak memenuhi permintaan mereka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut