10 Februari hingga 14 Hari Kedepan, Polres Tanggamus Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/10/9ed47_operasi-kratau.jpg)
TANGGAMUS ,iNewsPringsewu.id,- Polres Tanggamus akan menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025 mulai 10 Februari hingga 14 hari kedepan , tepatnya 23 Februari 2025.
Operasi Keselamatan Krakatau 2025 Polres Tanggamus mengawali dengan menggelar apel pasukan di Lapangan Mapolres Tanggamus, Senin (10/2/2025). Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., serta dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pasi Ops Kodim 0424 Tanggamus Kapten Inf Nizar, Kepala Dinas Perhubungan Jonsen Vanesa, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan Kejaksaan Negeri, Satpol PP, dan KPJR.
Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, dengan pendekatan yang simpatik, persuasif, dan humanis. Fokus utama operasi adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Dalam kesempatan itu, Kapolres melakukan pemeriksaan pasukan untuk memastikan kesiapan personel, serta menyematkan pita tanda operasi kepada perwakilan dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP sebagai simbol dimulainya operasi.
Dalam sambutannya, Kapolres Tanggamus membacakan amanat Kapolda Lampung, yang menegaskan bahwa apel gelar pasukan merupakan langkah penting untuk mengecek kesiapan personel, sarana prasarana, serta perlengkapan pendukung lainnya sebelum pelaksanaan operasi.
"Operasi Keselamatan Krakatau 2025 ini adalah bagian dari upaya kita untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polda Lampung," kata AKBP Rivanda.
Kapolres menjelaskan bahwa ada 9 sasaran utama dalam operasi ini, yang meliputi : Kendaraan roda dua dan empat yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrikan.
Kemudian, Kendaraan yang dimodifikasi secara ekstrem, seperti menambah panjang rangka atau spekter/ODOL (Over Dimension Over Load). Kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, rotator, atau strobo yang tidak sesuai peruntukan. Kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan atau spesifikasi teknis.
Editor : Indra Siregar