Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tanaman Ganja Ditemukan di Tengah Semak Gunung Seminung Lampung Barat
Advertisement . Scroll to see content

Polres Pringsewu Tangkap Bandar Ganja 76 Kg, Ditemukan Senjata Api Ilegal

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:18 WIB
  • author Rahmad
Polres Pringsewu Tangkap Bandar Ganja 76 Kg, Ditemukan Senjata Api Ilegal
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, bersama tersangka WP (47) saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran ganja 76 kg dan kepemilikan senjata api ilegal di Mapolres Pringsewu, Selasa (11/2/2025).Foto:iNewsPringsewu.id/istimewa

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil menangkap seorang bandar ganja berinisial WP (47) di kediamannya di Kecamatan Sukoharjo pada Selasa (4/2/2025) lalu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 76 kilogram ganja asal Aceh serta sepucuk senjata api ilegal jenis FN dengan dua butir amunisi aktif.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan bahwa selain ganja dan senjata api, pihaknya juga menyita 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanaman, serta timbangan digital. "Tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung," ungkapnya, Selasa (11/2/2025).

Setelah melakukan pengecekan, polisi menemukan tambahan 9 kilogram ganja yang belum terjual di rumah tersebut.

Dapat Pasokan dari Aceh, Didistribusikan ke Depok

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WP mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seseorang berinisial BN. Dari total 76 kilogram yang diterimanya, sebanyak 40 kilogram telah dikirim ke Depok menggunakan jasa travel, sementara sisanya didistribusikan kepada beberapa orang atas instruksi BN.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mengungkapkan bahwa WP telah aktif dalam peredaran narkoba sejak 2017. "Tersangka tidak hanya menjual ganja kering, tetapi juga pernah menanam dan mengekstraknya menjadi minyak dengan dalih sebagai obat untuk berbagai penyakit," jelasnya.

WP sendiri mengaku tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah belajar teknik ekstraksi ganja di Belanda. "Saya menjual ganja melalui media sosial secara privat. Hasil ekstraknya saya jual untuk pengobatan berbagai penyakit seperti asam lambung dan stroke," ujar WP.

Terancam 20 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan jaringan narkotika yang dikendalikan BN serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut