Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ ke Pengadilan, Dua Pejabat Segera Disidang

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap 2 dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Dua tersangka dalam kasus ini, TP dan R, resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini merupakan pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pringsewu. TP diketahui menjabat sebagai Bendahara LPTQ sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Pringsewu. Sementara R merupakan Sekretaris LPTQ yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Pringsewu.
Keduanya diduga telah menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan Tilawatil Qur’an. Berdasarkan hasil audit, penyimpangan ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyerahan tersangka TP dan R beserta barang bukti dilakukan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat sebelum diserahkan kepada JPU.
Dengan beralihnya tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum, JPU menetapkan penahanan selama 20 hari, mulai 26 Maret 2025 hingga 14 April 2025, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo. Pasal 25 ayat (1) KUHAP.
Setelah pelimpahan ini, Tim Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk disidangkan.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan selesai. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini, mengingat dana yang disalahgunakan berasal dari hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan keagamaan.
Editor : Indra Siregar