get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Pringsewu Limpahkan Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ ke Pengadilan, Dua Pejabat Segera Disidang

Polsek Pringsewu Kota Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis, Cek Syarat dan Prosesnya

Kamis, 27 Maret 2025 | 12:01 WIB
header img
Aman dan Gratis ,Polsek Pringsewu Kota Resmi Buka Layanan Titip Kendaraan untuk Masyarakat Foto:iNewsPringsewu.id/Polsek Pringsewu kota

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.idPolsek Pringsewu Kota membuka layanan penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat mulai hari ini, Kamis (27/3/2025). Dalam satu jam pertama pada pukul 10.00 WIB, tercatat 23 unit sepeda motor telah dititipkan di Polsek Pringsewu

Kanit Binmas Polsek Pringsewu Kota, IPDA Asmadi, yang mewakili Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, memastikan setiap kendaraan yang dititipkan diperiksa terlebih dahulu.

Pemeriksaan mencakup pengecekan nomor rangka serta kelengkapan dokumen resmi, yang telah dikirimkan oleh petugas, termasuk Ibu Dame, Silvi, dan Rendadi.

IPDA Asmadi menegaskan bahwa layanan ini diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya. Selain itu, masyarakat yang menitipkan kendaraan diminta untuk mengambil barang berharga sebelum kendaraan disimpan guna menghindari kehilangan atau kerusakan.

"Kami menyediakan layanan ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan mereka. Prosesnya transparan, dan tidak ada biaya yang dibebankan," ujar IPDA Asmadi kepada wartawan iNewsPringsrwu.id

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih tenang saat meninggalkan kendaraannya, terutama bagi mereka yang bepergian dalam perayaan idul Fitri.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut