get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Rumah di Karang Brak Tanggamus, Polsek Pematangsawa Ungkap Penyebabnya

Tersangka Pencurian di PT PGE Ulu Belu Dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polsek Pulau Panggung

Kamis, 10 April 2025 | 15:15 WIB
header img
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian di area PT PGE Ulu Belu oleh Polsek Pulau Panggung ke Kejaksaan Negeri Tanggamus Foto:iNewsPringsewu.id/Istimewa

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id– Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Panggung, Polres Tanggamus, resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di area PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ulu Belu ke Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio, S.H., mengungkapkan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan. Pelimpahan berlangsung pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Tersangka yang dilimpahkan atas nama Riki Rikardo (28), warga Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung,” jelas AKP Jumbadio dalam keterangannya, Kamis, 10 April 2025.

Kasus ini bermula dari laporan seorang petugas keamanan PT PGE, bernama Habibi, yang mendapati adanya indikasi pencurian saat melakukan patroli rutin bersama rekannya, Devran Rexsy Alvhindo, di area gudang limbah Dusun Mekar Sari, Pekon Muara Dua, pada 10 Februari 2025.

Saat patroli, keduanya menemukan satu karung berisi insulasi aluminium serta mendengar suara mencurigakan dari semak-semak. Ketika dihampiri, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang, termasuk tas dan ponsel. Kerugian ditaksir mencapai Rp6,5 juta.

Melalui penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap Riki Rikardo pada 11 Februari 2025 dini hari. Namun, dua pelaku lainnya yang diketahui bernama Edo dan Abu, hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dalam kasus ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain insulasi pipa, sepeda motor milik pelaku, ponsel, perlengkapan proyek, serta beberapa alat bantu lainnya,” tambah Kapolsek.

AKP Jumbadio menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memburu dua tersangka lain yang masih DPO dan mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut