Istri Eks Bupati Lampung Timur, Yus Bariah, Dipecat dari DPRD karena Dukung Calon Kepala Daerah Lain

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi memberhentikan Yus Bariah dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024–2029. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2025 dan berlaku efektif sejak Jumat, 11 April 2025.
Yus Bariah yang merupakan istri dari mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, serta mantan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Timur, diberhentikan karena terbukti melanggar disiplin partai. Ia diketahui turut serta mendukung pasangan calon kepala daerah yang tidak diusung oleh PKB pada Pilkada Lampung Timur 2024 lalu.
Keputusan pemberhentian ini sesuai dengan SK Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Nomor 1077/DPP/01/XI/2024 tertanggal 20 November 2024 tentang penetapan pemberhentian Yus Bariah dari keanggotaan partai. Selain itu, DPP PKB juga telah mengeluarkan surat Nomor 1080/DPP/01/XI/2024 yang menginstruksikan DPW PKB Lampung untuk segera menindaklanjuti proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Penjabat Gubernur Lampung melalui surat Nomor 100.1.4/0495/01/2025 tertanggal 31 Januari 2025, telah mengusulkan Abdul Aziz dari PKB untuk menggantikan posisi Yus Bariah sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung.
Yus Bariah sebelumnya terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung Timur setelah meraih suara terbanyak kedua dalam Pemilu Legislatif 2024. Namun, keterlibatannya dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan garis kebijakan partai membuat karier politiknya harus terhenti di tengah jalan.
Dengan keputusan ini, PKB menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjaga integritas partai dalam menghadapi dinamika politik, khususnya di tingkat daerah.
Editor : Indra Siregar