Jaksa Agung Tunjuk Danang Suryo Wibowo Sebagai Kepala Kejati Lampung

JAKARTA,iNewsPringsewu.id– Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan mutasi terhadap enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di sejumlah daerah. Pergantian jabatan ini dilakukan menyusul sejumlah pejabat yang telah memasuki batas usia fungsional, yakni 60 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya mutasi tersebut. Menurutnya, rotasi merupakan bagian dari mekanisme organisasi untuk memastikan kinerja tetap optimal.
“Benar bahwa ada mutasi beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi. Beberapa di antaranya telah memasuki usia fungsional, sehingga perlu dilakukan pergantian,” ujar Harli kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Enam daerah yang mengalami pergantian pimpinan Kejati antara lain Aceh, Bengkulu, Lampung, Yogyakarta, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur. Salah satu nama yang mencuri perhatian adalah Kuntadi, mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan saat ini menjabat Kajati Lampung, yang ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggantikan Mia Amiati yang memasuki masa pensiun.
“Pak Kuntadi, yang sebelumnya menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus dan kini Kajati Lampung, akan menduduki posisi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelas Harli.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor: PRIN-23/A/JA/04/2025. Pelantikan para Kajati baru dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 April 2025, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Berikut daftar enam Kajati yang mengalami rotasi:
“Rencananya pelantikan akan dilaksanakan tanggal 23 April,” pungkas Harli.
Editor : Indra Siregar