get app
inews
Aa Text
Read Next : Nurul Hidayah Apresiasi Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pengeroyokan Kakon Way Manak

Modus Koperasi Fiktif, Ibu Rumah Tangga di Pringsewu Tipu Warga hingga Ratusan Juta

Sabtu, 03 Mei 2025 | 19:03 WIB
header img
Petugas Polsek Sukoharjo saat mengamankan tersangka WI, ibu rumah tangga yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan bermodus koperasi fiktif Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu id– Seorang ibu rumah tangga berinisial WI (36), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus koperasi fiktif.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat malam (2/5) sekitar pukul 23.00 WIB, tak jauh dari kediamannya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah korban, salah satunya Masriah (41), warga Kecamatan Adiluwih.

“Modus yang digunakan pelaku adalah mengajak korban menjadi nasabah Koperasi Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar, dengan iming-iming hadiah menggiurkan seperti uang tunai belasan juta rupiah hingga perhiasan emas puluhan gram,” ungkap AKP Riyadi dalam keterangannya, Sabtu (3/5).

Tak hanya itu, pelaku juga meminta korban untuk menabung di koperasi tersebut, padahal PNM Mekar tidak menyediakan layanan tabungan seperti yang diklaim pelaku. Tergiur janji manis, korban menyerahkan sejumlah uang, namun hingga waktu yang dijanjikan, hadiah tak kunjung diterima. Saat korban hendak menarik uangnya, pelaku selalu beralasan dan menghindar.

“Korban mengalami kerugian hingga Rp115 juta dan bahkan terpaksa berutang dari pinjaman online untuk memenuhi permintaan pelaku,” tambah AKP Riyadi.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa WI diduga telah menipu lebih dari satu orang. Namun, sebagian korban enggan melapor karena alasan tertentu. Rata-rata kerugian korban lainnya mencapai lebih dari Rp30 juta.

“Korban mudah percaya karena pelaku diketahui menjabat sebagai ketua kelompok nasabah di koperasi tersebut,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, WI mengakui semua perbuatannya. Ia menyatakan menggunakan uang para korban untuk membayar utang pribadi serta kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut