get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan Pengadilan: Terdakwa Abidin dan Doni Saprijal Terbukti Bersalah dalam Dua Perkara Berbeda

Diduga Simpan dan Edarkan Sabu, Pria Asal Pujodadi Ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu

Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:40 WIB
header img
Tersangka S alias Bilung digiring ke Mapolres Pringsewu usai tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu di ruang tamu rumahnya Foto:iNewsPringsewu.id/Indra Siregar

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S alias Bilung (53), warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, ditangkap karena diduga menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di belakang rumah tersangka yang beralamat di RT 001 RW 007, Pekon Pujodadi. Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,46 gram,” ungkap AKP Candra Dinata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra kepada wartawan iNewsPringsewu.id,Jum'at (09/05/2025).

Saat digerebek, tersangka diketahui tengah menggunakan sabu di ruang tamu.

Petugas sempat mengalami kesulitan dalam menginterogasi pelaku yang berbelit-belit memberikan keterangan.

Namun, akhirnya pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.

Kepada penyidik, tersangka yang diketahui bernama Supriyadi berdalih menggunakan sabu karena mengidap penyakit diabetes dan telah mengonsumsinya selama beberapa bulan terakhir.

Selain itu, hasil penyelidikan juga mengindikasikan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar sabu .

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Polres Pringsewu mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut