Tiga Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap, Polisi Sita Motor Curian dan Senjata Api

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Tim Gabungan Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polres Pringsewu dan Polres Tanggamus berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten dengan menangkap tiga orang tersangka yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Ketiga tersangka yakni JA (23), warga Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo; RS (23), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong; serta KO (18), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus curanmor yang sebelumnya ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sukoharjo.
“Ketiganya ditangkap pada Sabtu dini hari, 10 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di dua lokasi berbeda. JA dan KO dibekuk di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung sesaat setelah melakukan aksi pencurian,” ujar AKP Johannes, Minggu (11/5/2025).
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian serta satu kunci leter T. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa aksi tersebut juga melibatkan tersangka RS yang kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
“Dalam penggeledahan di rumah JA, kami juga menemukan satu pucuk senjata api ilegal jenis FN,” ungkap AKP Johannes.
Polisi menyebutkan bahwa komplotan ini merupakan spesialis curanmor lintas kabupaten dan telah beberapa kali beraksi di wilayah Tanggamus. Di antaranya, aksi pencurian terjadi di halaman warung seblak Pekon Terbaya dan di area parkir swalayan Alfamart Kelurahan Baros.
Sementara di wilayah Kabupaten Pringsewu, para pelaku mengaku baru sekali beraksi, yakni mencuri sepeda motor Honda Beat Sporty Deluxe BE 2070 UD yang diparkir di halaman Alfamart Kelurahan Pringsewu Utara.
“Namun penyelidikan terus kami lakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana lainnya,” tambahnya.
Saat ini, tersangka KO menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sukoharjo, sementara JA dan RS masih diperiksa di Mapolres Tanggamus.
Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. Polisi juga mendalami kepemilikan senjata api ilegal untuk kemungkinan jeratan pasal tambahan.
AKP Johannes menegaskan, Polres Pringsewu akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan senjata api ilegal.
Editor : Indra Siregar