Modus Pinjam untuk Beli Rokok, Pria di Pesawaran Gelapkan Motor Teman

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan dengan modus berpura-pura meminjam kendaraan untuk membeli rokok. Dalam kasus ini, seorang pria bernama Dedi Pratama (28), warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, diamankan polisi.
Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mengungkapkan, pelaku ditangkap di kediamannya pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB tanpa perlawanan. Dedi yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga rumah indekos itu turut diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, yang telah diubah warnanya dari hitam menjadi pink.
“Pelaku diamankan berikut sepeda motor hasil kejahatan yang sudah diubah warnanya,” jelas AKP Herman dalam keterangannya.
Penggelapan itu terjadi pada Jumat malam, 18 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, Syarifudin (22), warga Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, saat itu sedang nongkrong bersama temannya di jalur dua Komplek Pemda Pringsewu.
Saat itu, dua pemuda mendekati mereka. Salah satunya diketahui korban bernama Dedi. Setelah sempat mengobrol dan minum kopi bersama, Dedi meminjam motor milik Syarifudin dengan dalih hendak membeli rokok. Namun, setelah ditunggu, pelaku tak kunjung kembali dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Gadingrejo,” ujar Kapolsek.
Meski sempat mengalami kendala karena korban hanya mengetahui nama pelaku tanpa informasi tempat tinggal, polisi tetap melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit. Motor hasil kejahatan itu sempat digadaikan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Atas perbuatannya, Dedi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Editor : Indra Siregar