get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Ubah Spesifikasi CT Scan, PPTK RSUD Batin Mangunang Ditahan Kejari Tanggamus

Tiga Kasus Besar Terungkap, Polres Tanggamus Sita Senpi Rakitan dalam Operasi Pekat

Jum'at, 16 Mei 2025 | 16:03 WIB
header img
Konferensi pers Polres Tanggamus terkait pengungkapan kasus penganiayaan, pengeroyokan, dan curanmor bersenjata api Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Humas Polres Tanggamus

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id– Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Operasi Pekat Krakatau 2025 yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, Polres Tanggamus berhasil mengungkap tiga kasus menonjol, terdiri dari dua kasus Target Operasi (TO) dan satu Non TO, dengan total lima tersangka diamankan.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Jumat (16/5/2025), mengungkapkan bahwa tiga kasus tersebut meliputi tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, dan pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan disertai kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus Penganiayaan di Gisting

Kasus pertama terjadi di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, pada Senin, 5 Mei 2025. Tersangka HE alias Pesek (45) melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Hari Prayugo. Peristiwa bermula saat korban tengah memperbaiki sepeda motornya di bengkel. Tiba-tiba, pelaku datang membawa kapak, merusak knalpot motor korban, lalu menendang dan memukul korban hingga mengalami sesak napas serta luka di tangan.

“Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya dengan barang bukti satu buah kapak,” ujar Kapolres. HE alias Pesek kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara.

Pengeroyokan Terhadap Dua Perempuan

Kasus kedua terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung. Tersangka HA (46), bersama dua rekannya, diduga menganiaya dua perempuan, Helda Wati dan Arma Suri. Insiden bermula ketika Arma melintas di depan rumah pelaku dan tiba-tiba diserang. Saat Helda mencoba melerai, ia juga menjadi korban pemukulan dan penarikan rambut hingga bibirnya pecah.

“HA berhasil diamankan di rumahnya oleh tim Tekab 308 dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” terang AKBP Rahmad.

Pencurian Motor dan Temuan Senjata Api Ilegal

Sementara itu, kasus ketiga yang tergolong Non TO melibatkan pencurian sepeda motor Honda Beat di halaman warung seblak Pekon Terbaya, Kota Agung, pada Jumat, 2 Mei 2025. Korban kehilangan motornya saat tengah makan di dalam warung.

Melalui pengembangan dan koordinasi lintas wilayah, tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polres Pringsewu berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu JA (23), RS (23), dan KO (18), di Bandar Lampung. Dari tangan pelaku, turut diamankan senjata api rakitan jenis FN, empat butir peluru aktif, kunci leter T, dua ponsel, dan rekaman video pelaku saat menembakkan senjata api.

“Senjata api disimpan dalam ember kecil yang diletakkan di bawah kompor. Penjual senpi masih dalam pengejaran dan berstatus DPO,” ungkap Kapolres.

Menurut pengakuan JA, senjata api tersebut dibeli seharga Rp8 juta dari seseorang di wilayah Lampung Selatan, dan diklaim belum pernah digunakan untuk kejahatan.

“Belinya untuk jaga-jaga aja,” ujar JA di hadapan penyidik.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Mereka juga dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Pemetaan Jaringan Kejahatan

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pemetaan terhadap jaringan kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan C3 (curas, curat, curanmor) dan premanisme. Ia berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Tanggamus.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut