Motif Pembunuhan Santri Terungkap: Remaja Kembar Sakit Hati soal Sandal

LAMPUNGTENGAH,iNewsPringsewu.id– Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang santri berusia 13 tahun berinisial MRW. Korban ditemukan tak bernyawa di saluran irigasi Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, pada akhir April 2025 lalu.
Korban yang merupakan santri Pondok Pesantren Baitul Mustaqim di Kecamatan Punggur dan berasal dari Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, diduga kuat menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh dua pelaku berinisial RI dan RU. Ironisnya, kedua pelaku yang diketahui merupakan sepasang remaja kembar berusia 16 tahun itu masih berstatus pelajar SMK swasta di Kecamatan Punggur.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lampung Tengah pada Jumat (16/5/2025), Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini bermula dari masalah sepele.
“Motif pembunuhan ini sangat sepele namun berujung fatal. Pelaku sakit hati karena sandal miliknya diambil korban dan tidak kunjung dikembalikan,” ujar Kapolres.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban MRW awalnya bertemu dengan kedua pelaku di tanggul irigasi Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur.
Di lokasi tersebut, tanpa banyak bicara, RI dan RU langsung memukuli korban hingga terjatuh. Tak hanya itu, mereka kemudian mencekik dan menjerat leher korban dengan tali jemuran hingga dipastikan tewas di tempat.
Setelah menghabisi nyawa korban, kedua pelaku membuang jasad MRW ke saluran irigasi di Kampung Rama Dewa, guna menghilangkan jejak.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan perlindungan anak.
“Proses hukum akan kami tegakkan setegas-tegasnya. Ini menjadi pengingat bahwa kekerasan, sekecil apapun pemicunya, tidak bisa ditoleransi,” tegas Kapolres.
Polisi masih mendalami kemungkinan motif lain serta mencari alat bukti tambahan guna memperkuat dakwaan dalam proses hukum selanjutnya.
Editor : Indra Siregar