Satreskrim Polres Lampung Barat Ringkus Dua Pelaku Pungli di Jalan Lintas Liwa-Krui

LAMPUNGBARAT,iNewsPringsewu.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat berhasil menangkap dua pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara di Jalan Lintas Liwa-Krui Km 29, Kecamatan Kubu Perahu. Kedua pelaku berinisial YS (41) dan ZE (45) diringkus dalam Operasi Cempaka Krakatau 2025 pada Senin (3/3) sore.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi pungli di kawasan tersebut. "Tim kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Kedua pelaku ditangkap saat sedang meminta uang kepada pengendara yang melintas," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/3).
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebuah wadah hijau berisi uang pecahan senilai Rp 25.000 yang diduga hasil pungli. "Pungutan liar merupakan tindakan melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Kami akan terus memberantas praktik ini agar tidak ada lagi yang dirugikan," tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pungutan liar atau tindakan kriminal lainnya.
"Operasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Lampung Barat," tutup IptuJuherdi.
Editor : Indra Siregar