get app
inews
Aa Text
Read Next : Pekon Tulung Agung Realisasikan Pembangunan Jalan dan Drainase Tahun 2025

Perkara Korupsi Dana LPTQ Pringsewu, Tiga Saksi Diperiksa di Pengadilan

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:07 WIB
header img
Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan kasus korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu TA 2022 Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Kejari Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id — Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang yang menghadapkan dua terdakwa, yakni Tri Prameswari dan Rustiyan.

Sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Edi Purbanus, S.H. Tim JPU yang hadir yaitu Raihan Akbar, S.H., dan Wildan, S.H.

Ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan antara lain:

1. Nang Abidin Hasan – Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pringsewu (2023–sekarang), serta pernah menjabat Kabag Kesra Setdakab Pringsewu pada Februari–Agustus 2021.

2. Oki Herawan Saputra – Staf honorer Bagian Kesra Setdakab Pringsewu sekaligus anggota Sekretariat LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020–2025.

3. Nurilah Sayekti – Staf honorer Bagian Kesra Setdakab Pringsewu dan anggota Sekretariat LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020–2025.

Keterangan para saksi tersebut dinilai mendukung proses pembuktian dalam perkara ini. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi menegakkan hukum serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut