Polsek Sukoharjo Bongkar Praktik Judi Koprok, Pelaku Kabur Tinggalkan Barang Bukti

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo menggerebek sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi arena perjudian jenis koprok di Pekon Pandansari Selatan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu malam (1/6/2025).
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, ini merupakan respons cepat atas laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Namun, saat petugas tiba di lokasi, suasana telah sepi. Diduga para pelaku mengetahui kedatangan petugas dan membubarkan diri sebelum dilakukan penindakan.
Meski tidak berhasil mengamankan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian, seperti dadu, tempurung, serta karpet yang biasa digunakan sebagai alas permainan koprok.
"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik perjudian. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung bergerak melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud," ujar AKP Juniko dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Senin (2/6/2025).
AKP Juniko menegaskan, meskipun pelaku belum tertangkap, pihaknya terus melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pihak yang terlibat. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Proses penyelidikan terus berjalan untuk membongkar jaringan perjudian ini," tegasnya.
Ia juga menekankan komitmen Polsek Sukoharjo dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian, yang dinilai dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
"Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Tidak ada tempat bagi praktik-praktik meresahkan seperti perjudian di wilayah hukum kami," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, AKP Juniko turut mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau pelanggaran hukum.
"Laporan dapat disampaikan melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau melalui layanan call center Polri 110. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua," pungkasnya.
Editor : Indra Siregar