get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Ubah Spesifikasi CT Scan, PPTK RSUD Batin Mangunang Ditahan Kejari Tanggamus

Pedagang Sate di Pugung Ditusuk Pelanggan, Polisi Amankan Pelaku

Senin, 02 Juni 2025 | 17:57 WIB
header img
Tersangka ES diamankan di Mapolsek Pugung usai melakukan penusukan terhadap pedagang sate di Pekon Tanjung Agung Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Polsek Pugung

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id– Seorang pria berinisial ES (33), warga Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat Polsek Pugung usai melakukan penusukan terhadap seorang pedagang sate bernama Suje’i (33), warga setempat.

Kapolsek Pugung, Ipda Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., mengatakan peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat malam, 30 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di Dusun Taman Sari, Pekon Tanjung Agung.

“Saat kejadian, korban sedang berjualan sate. Pelaku sempat memesan sate, lalu kembali dalam keadaan marah karena kecewa dengan sate yang pernah dibelinya sebelumnya,” jelas Kapolsek, Senin (2/6/2025).

Pelaku diketahui mengeluhkan kecap yang dianggap terlalu encer serta tusuk sate yang dinilai kurang bersih dan menyangkut di mulutnya. Kemudian secara tiba-tiba, ES menyerang korban menggunakan pisau yang telah dibawanya.

“Korban mengalami luka serius di leher kanan, tangan kiri, dan dada akibat serangan bertubi-tubi pelaku,” ungkapnya.

Aksi brutal tersebut berhasil dihentikan setelah seorang saksi bernama Amin Hadi menarik dan mendorong pelaku keluar dari warung. Korban segera dilarikan ke Klinik Husada di Pekon Suka Agung untuk mendapatkan perawatan medis.

Tak butuh waktu lama, Tim Tekab 308 Polsek Pugung yang dipimpin langsung Ipda Alfiyan bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Sabtu dini hari, 31 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bertindak seorang diri,” katanya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang 15 cm, satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian milik korban dan pelaku, serta beberapa perlengkapan lainnya.

Lebih lanjut, pihak keluarga pelaku menunjukkan surat kontrol dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung yang menyatakan bahwa ES memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Hal ini, menurut Kapolsek, akan menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Pugung. Kami masih mendalami kasus ini, termasuk melengkapi berkas dan rencana observasi ke RSJ untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku,” terang Ipda Alfiyan.

Meskipun hasil observasi medis masih menunggu, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut