get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Pringsewu Gelar Ziarah dan Tabur Bunga Peringati Hari Bhayangkara ke-79

Polres Pringsewu Tetapkan Kepala Pekon Sukoharjo III Barat sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Senin, 23 Juni 2025 | 14:01 WIB
header img
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunuus Saputra saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi dana desa Pekon Sukoharjo III Barat, Senin (23/06/2026). Foto:iNewsPringsewu.id/Indra Siregar

Modus Operandi:

1. Penyusunan nota belanja fiktif.

2. Mark up harga barang pada pengadaan PC, printer, dan material bangunan.

3. Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai RAB dan real cost.

4. Proyek fiktif atau tidak selesai.

5. Penguasaan dana desa pribadi tanpa prosedur yang sah.

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap fakta bahwa Gunarto sempat menjaminkan surat tanah kantor pekon kepada koperasi senilai Rp40 juta. Tanah tersebut merupakan hibah dari warga namun belum dibalik nama menjadi aset pekon. Setelah ditegur pihak koperasi, Gunarto menebus dan kemudian mengurus proses balik nama ke atas nama pemerintah pekon.

Barang Bukti yang Disita:Uang tunai Rp10 juta dari tersangka.

Sejumlah dokumen keuangan dari saksi Silvia Nurmawati (eks Kaur Keuangan), termasuk APBDes 2023, buku kas pembantu, SPJ, dan cap stempel penyedia barang.

Dasar Hukum: Tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Saat ini, tersangka Gunarto telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih membuka peluang kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut