Polisi Tangkap Pelaku Begal Mahasiswi di Pringsewu, Ternyata Residivis Curas

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Jajaran Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang mahasiswi asal Tanggamus, Tika Dwi Septiana (19). Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam, 29 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di jalan persawahan Pekon Rejosari, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MN (29), warga Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, berhasil diringkus pada Rabu dini hari (25/6/2025) oleh tim gabungan Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pesawaran.
“MN merupakan residivis kambuhan dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Dari hasil penyelidikan, ia diketahui terlibat dalam enam kasus curas. Dua di antaranya terjadi di wilayah Pringsewu dan empat lainnya di Kabupaten Pesawaran,” ujar Kompol Rohmadi, Kamis (26/6/2025).
Dijelaskan, salah satu korban dari aksi kejahatan pelaku adalah Tika Dwi Septiana, yang saat itu tengah berkendara motor bersama temannya melintasi kawasan persawahan yang sepi. Pelaku membuntuti korban, kemudian memepet dan merampas tas selempang milik korban yang berisi ponsel, uang tunai, serta sejumlah dokumen penting. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta.
Pelaku diketahui selalu beraksi seorang diri dengan modus memepet kendaraan korban, lalu merampas barang berharga secara paksa. Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan bersenang-senang.
Polisi juga berhasil mengamankan kembali ponsel milik korban, yang kini telah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesawaran untuk pengembangan kasus lainnya. Atas perbuatannya, Mahmud Nuryani dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Rohmadi.
Editor : Indra Siregar