Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Pringsewu Perkuat Jaga Desa, Sosialisasikan Tata Kelola Dana Desa untuk Cegah Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Lampung Geledah Bank Pemerintah di Pringsewu, Ungkap Dugaan Korupsi Rp17 Miliar

Kamis, 03 Juli 2025 | 00:51 WIB
  • author Paroha
Kejati Lampung Geledah Bank Pemerintah di Pringsewu, Ungkap Dugaan Korupsi Rp17 Miliar
Barang bukti dua unit mobil, Toyota Innova Reborn dan Honda Brio, disita penyidik Kejati Lampung saat penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dana nasabah di Pringsewu, Rabu (2/7/2025). Foto:iNewsPringsewu.id/Ist

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah pada salah satu bank milik pemerintah di Cabang Pringsewu untuk periode tahun 2021 hingga 2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi dan barang bukti telah dikumpulkan untuk mendalami kasus tersebut.

“Hingga hari ini, Rabu, 2 Juli 2025, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi, yang terdiri dari internal pihak bank dan para nasabah,” ujar Armen kepada awak media.

Selain itu, Kejati Lampung juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Cabang bank milik pemerintah di Pringsewu serta dua rumah di Jalan Pemuda dan Jalan Pringadi, Pringsewu.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen-dokumen, dua unit mobil (Toyota Innova Reborn dan Honda Brio), empat sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp2 miliar, beberapa unit ponsel, tas, barang-barang lainnya, serta uang tunai sebesar Rp559,6 juta,” jelasnya.

Dalam perkara ini, indikasi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp17 miliar. Meski begitu, Armen menegaskan bahwa perhitungan pasti nilai kerugian negara masih dalam proses oleh auditor yang berwenang.

Kejati Lampung berkomitmen mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat, khususnya para nasabah yang dirugikan.

Editor: Indra Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut