get app
inews
Aa Text
Read Next : 209 Dokter Ikuti PIR 2025, PDPI Lampung Soroti Pentingnya Kesehatan Pernapasan

Tembakan Maut Saat Gerebek Judi, Anggota TNI Dituntut Mati di Pengadilan Militer

Senin, 21 Juli 2025 | 20:36 WIB
header img
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati,Foto:iNewsPringsewu.id/ist

PALEMBANG,iNewsPringsewu.id– Anggota TNI aktif, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (21/7/2025). Terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Polres Way Kanan saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kampung Karang Manik (Register 44), Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dalam sidang tersebut, Oditur Militer Letkol (Chk) Darwin Butar Butar menyatakan bahwa Kopda Bazarsah telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang hasil kanibalisasi antara SS1 dan FNC, yang kemudian digunakan untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib,” ujar Darwin di hadapan majelis hakim.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut