Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan Bermodus Michat di Pringsewu

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa terhadap sedikitnya tiga korban lainnya di lokasi yang sama. Seluruh korban diketahui berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Michat.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara,” jelas Kompol Rohmadi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan daring. “Jangan mudah percaya dengan tawaran dari orang yang belum dikenal, apalagi jika diajak bertemu di lokasi yang sepi,” imbaunya.
Kompol Rohmadi juga mengajak siapa pun yang pernah mengalami kejadian serupa untuk segera melapor ke pihak kepolisian. “Keberanian para korban untuk melapor sangat penting demi memutus mata rantai kejahatan seperti ini,” pungkasnya.
Editor : Indra Siregar