BREAKING NEWS Kopda Bazarsah Divonis Mati Usai Tembak Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:48 WIB

PALEMBANG,iNewsPringsewu.id – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit TNI yang terbukti menembak mati tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang putusan, Senin (11/8/2025). Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan dakwaan primer Oditur Militer dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Editor : Indra Siregar