Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Lampung Tetapkan Zaiful Bokhari Tersangka Kasus Tanah Genangan Bendungan Margatiga
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS Kopda Bazarsah Divonis Mati Usai Tembak Tiga Polisi di Way Kanan

Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:48 WIB
  • author Paroha
BREAKING NEWS Kopda Bazarsah Divonis Mati Usai Tembak Tiga Polisi di Way Kanan
Sidang vonis hukuman mati Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang terkait penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.Foto:iNewsPringsewu.id/ist

Namun, hakim menilai dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan lebih tepat, karena terbukti Kopda Bazarsah melakukan penembakan keji terhadap tiga korban menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang telah dimodifikasi menjadi SS1.

 “Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan menjatuhkan pidana mati,” tegas Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang.

Selain Pasal 338 KUHP, terdakwa juga dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Peristiwa penembakan yang terjadi di Way Kanan ini sempat menggegerkan publik dan menjadi perhatian nasional, mengingat pelaku merupakan anggota aktif TNI yang justru berhadapan dengan aparat kepolisian.

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut