get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Kabur Gagal, Residivis Pencuri HP di Pringsewu Ditangkap Polisi

Mantan Sekda Pringsewu Didakwa Korupsi Hibah LPTQ, Sidang Hadirkan Saksi dan Bukti

Rabu, 10 September 2025 | 19:45 WIB
header img
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022 yang menyeret mantan Sekda Pringsewu sebagai terdakwa.Foto:iNewsPringsewu.id/Kejari Pringsewu

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id– Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 dengan terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.Rabu,(10/09/2025).

Dalam agenda persidangan terbaru, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi serta melakukan pemeriksaan barang bukti. Heri Iswahyudi yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah sekaligus Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu, didakwa melakukan penyimpangan penggunaan dana hibah bersama sejumlah pihak.

Jaksa mendakwa Heri melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain terdakwa utama, perkara ini juga menyeret nama Tri Prameswari selaku Bendahara LPTQ serta Rustiyan, Sekretaris LPTQ yang juga menjabat Kabid Kesra Sekretariat Daerah Pringsewu. Keduanya diproses dalam berkas perkara terpisah namun diduga turut serta dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum masuk pada tuntutan jaksa.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut