Polres Pringsewu Tetapkan Pria 25 Tahun Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Kasus temuan pria berinisial FD (25) bersama pelajar perempuan berusia 16 tahun di sebuah kamar kos di Kabupaten Pringsewu memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menetapkan FD sebagai tersangka dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak.
FD sebelumnya diamankan petugas saat razia gabungan Polres Pringsewu dan Satpol PP di sejumlah rumah kos dan tempat hiburan, Minggu (23/8/2026) dini hari. Saat itu, petugas menemukan FD bersama korban berinisial A (16), pelajar asal Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berada dalam satu kamar sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan gelar perkara.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan gelar perkara, penyidik menetapkan FD sebagai tersangka,” kata Rosali, Senin (24/8/2026).
Berawal dari Media Sosial
Berdasarkan hasil penyelidikan, FD diduga mengenal korban melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum kejadian. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan intens berkomunikasi.
Pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, FD disebut menjemput korban tidak jauh dari rumahnya dan membawanya ke wilayah Pringsewu tanpa seizin orang tua.
Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kos. Keberadaan keduanya diketahui petugas saat razia penyakit masyarakat yang digelar hingga dini hari.
Selain FD dan korban, petugas sebelumnya mengamankan perempuan berinisial F (19) yang diduga menyewakan kamar tersebut. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan FD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap anak.
Terancam 12 Tahun Penjara
FD disangkakan Pasal 473 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FD langsung ditahan di Rutan Polres Pringsewu selama 20 hari ke depan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Polisi menegaskan proses hukum tetap dilakukan dengan memperhatikan kepentingan serta perlindungan korban yang masih berusia di bawah umur.
Editor : Indra Siregar