Ketua Himpaudi Pringsewu Taufik Qurrohim Minta DPRD Perjuangkan Status Guru PAUD Nonformal

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Pringsewu menyampaikan aspirasi penting terkait kesetaraan guru PAUD nonformal. Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Himpaudi Pringsewu, Taufik Qurrohim, M.Pd.I., bersama jajaran pengurus, dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu pada Kamis (2/10/2025) siang di ruang komisi setempat.
Dalam pertemuan itu, Taufik menegaskan bahwa guru PAUD nonformal berperan besar dalam pendidikan anak usia dini, namun hingga kini masih menghadapi kesenjangan status dan kesejahteraan dibandingkan guru formal.
“Kami berharap dukungan dari DPRD Pringsewu, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan, agar aspirasi ini bisa disuarakan hingga ke tingkat pusat. Harapan kami, guru PAUD nonformal dapat disetarakan dengan guru formal dalam sistem pendidikan nasional (Sisdiknas),” ujar Taufik.
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto, dan dihadiri pula oleh Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, SE, beserta anggota Komisi IV, yaitu Irsyad Fatoni dan Suyadi.
Agus Irwanto menyambut baik aspirasi yang disampaikan Himpaudi. Ia menegaskan pihaknya siap menampung dan mendorong agar perjuangan kesetaraan guru PAUD nonformal dapat menjadi perhatian serius dalam pembahasan regulasi di tingkat nasional.
“Kami memahami perjuangan guru PAUD nonformal. DPRD akan berupaya menyuarakan aspirasi ini agar menjadi bagian dari pembahasan regulasi di pusat, sehingga ke depan bisa ada keadilan dan kesetaraan bagi para pendidik PAUD,” kata Agus.
Taufik menambahkan, perjuangan kesetaraan bukan hanya soal status, tetapi juga kesejahteraan dan penghargaan terhadap dedikasi guru PAUD nonformal yang telah lama mengabdikan diri bagi generasi bangsa.
“Kami percaya dengan dukungan DPRD dan elemen masyarakat, Undang-Undang Sisdiknas yang sedang digodok di DPR RI dapat benar-benar berpihak pada guru PAUD nonformal,” pungkasnya.
Saat ini, DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas yang menjadi payung hukum baru di bidang pendidikan. Salah satu isu penting dalam RUU ini adalah status dan posisi tenaga pendidik PAUD. Aspirasi dari daerah, termasuk Himpaudi Pringsewu, diharapkan menjadi masukan berarti dalam perumusan kebijakan nasional.
Editor : Indra Siregar