Hakim Vonis Heri Iswahyudi 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, dalam perkara korupsi dana hibah LPTQ Tahun Anggaran 2022. Putusan dibacakan pada Rabu, 19 November 2025.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Enan Sugiarto, S.H., M.H., serta dua hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., majelis menyatakan bahwa Heri Iswahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sebagai berikut: Pidana penjara 1 tahun,Uang pengganti Rp5.000.000,- subsidair 3 bulan penjara,Biaya perkara Rp5.000,-.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu yang sebelumnya menuntut:
Pidana penjara 4 tahun 9 bulan,
Denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan,
Uang pengganti Rp39.243.996,- subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.
Awal Mula Perkara dan Kerugian Negara
Kasus korupsi ini bermula dari penyalahgunaan dana hibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp602.706.672,-. Berdasarkan fakta persidangan, tindakan tersebut dilakukan bersama dua terdakwa lain:
Tri Prameswari (Bendahara LPTQ), dan
Rustiyan (Sekretaris LPTQ),
yang telah lebih dulu divonis bersalah dan kini sedang menjalani proses banding.
Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu tercatat berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp563.462.676,-.
JPU Akan Kaji Langkah Hukum Selanjutnya
Usai pembacaan putusan, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu menyatakan akan mempelajari secara mendalam putusan majelis hakim tersebut untuk menentukan sikap hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum banding.
Editor : Indra Siregar