Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Tunggu Lama, Satpol PP Pringsewu Bongkar Gubuk Liar di Rest Area Wates
Advertisement . Scroll to see content

Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun, Kejaksaan Pringsewu Bergerak Ajukan Banding

Rabu, 26 November 2025 | 15:37 WIB
  • author Paroha
Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun, Kejaksaan Pringsewu Bergerak Ajukan Banding
Petugas Kejari Pringsewu saat melakukan penahanan terhadap mantan Sekda Heri Iswahyudi dalam kasus korupsi dana hibah LPTQ,Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Kejaksaan Pringsewu

Selain hukuman penjara, Heri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp5 juta subsidair tiga bulan penjara, serta biaya perkara Rp5.000.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu, yakni 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39.243.996 subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi demi tegaknya keadilan, kami menempuh langkah hukum lanjutan,” tegas Luthfi Fresly, S.H., M.H.

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut