get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkuat Pembinaan Ormas, Kasi Intel Kejari Pringsewu Hadiri Sosialisasi di Aula Bupati

Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun, Kejaksaan Pringsewu Bergerak Ajukan Banding

Rabu, 26 November 2025 | 15:37 WIB
header img
Petugas Kejari Pringsewu saat melakukan penahanan terhadap mantan Sekda Heri Iswahyudi dalam kasus korupsi dana hibah LPTQ,Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Kejaksaan Pringsewu

Selain hukuman penjara, Heri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp5 juta subsidair tiga bulan penjara, serta biaya perkara Rp5.000.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu, yakni 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39.243.996 subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi demi tegaknya keadilan, kami menempuh langkah hukum lanjutan,” tegas Luthfi Fresly, S.H., M.H.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut