Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun, Kejaksaan Pringsewu Bergerak Ajukan Banding
Rabu, 26 November 2025 | 15:37 WIB
Selain hukuman penjara, Heri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp5 juta subsidair tiga bulan penjara, serta biaya perkara Rp5.000.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu, yakni 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39.243.996 subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi demi tegaknya keadilan, kami menempuh langkah hukum lanjutan,” tegas Luthfi Fresly, S.H., M.H.
Editor : Indra Siregar