Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Lampung Tetapkan Zaiful Bokhari Tersangka Kasus Tanah Genangan Bendungan Margatiga
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Arif Wijaya Kesuma Laporkan Tiga Hakim ke MA Terkait Putusan Harta Gono-Gini

Kamis, 27 November 2025 | 13:09 WIB
  • author Paroha
Kuasa Hukum Arif Wijaya Kesuma Laporkan Tiga Hakim ke MA Terkait Putusan Harta Gono-Gini
Nurul Hidayah, penasehat hukum tergugat, menunjukkan berkas laporan dugaan pelanggaran etik majelis hakim PA Tanjungkarang,Foto:iNewsPringsewu.id/ist

Selain persoalan saksi, Nurul juga mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang dianggap tidak memperhatikan prinsip pembuktian. Ia menilai, keterangan saksi tidak didukung bukti konkret terkait asal-usul objek sengketa berupa komedi putar.

“Tidak ada kuitansi pembelian atau bukti sah lainnya. Komedi putar itu merupakan warisan dari almarhum Badrullah, ayah dari tergugat. Jadi tidak benar bila dinyatakan sebagai harta gono-gini,” jelasnya.

Atas dugaan pelanggaran etik dan kesalahan penerapan hukum tersebut, pihak tergugat meminta Mahkamah Agung RI mengambil langkah tegas untuk menegakkan keadilan dan menjaga integritas peradilan agama.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Agama Tanjungkarang belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut