Kuasa Hukum Arif Wijaya Kesuma Laporkan Tiga Hakim ke MA Terkait Putusan Harta Gono-Gini
JAKARTA,iNewsPringsewu.id— Sengketa harta gono-gini antara Arif Wijaya Kesuma dan mantan istrinya, Devi, memasuki babak baru. Kamis pagi (27/11/2025), kuasa hukum Arif, Nurul Hidayah, resmi melaporkan tiga oknum hakim Pengadilan Agama Tanjungkarang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Agung RI.
Laporan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut atas putusan perkara Nomor 810/Pdt.G/2025/PA.Tnk terkait objek sengketa berupa komedi putar, yang menurut pihak tergugat dinilai sarat kejanggalan dan melanggar ketentuan hukum acara.
Nurul Hidayah mengungkapkan bahwa tiga hakim yang dilaporkan masing-masing berinisial E selaku ketua majelis, serta K dan MA sebagai anggota. Pihaknya menilai majelis hakim tidak profesional karena dianggap melanggar Pasal 145 HIR, yang mengatur larangan pengambilan keterangan saksi dari pihak keluarga inti.
“Majelis hakim tetap mengambil keterangan saksi yang masih memiliki hubungan keluarga dekat, seperti paman dan nenek. Ini jelas menyalahi aturan karena tidak boleh dijadikan dasar pertimbangan putusan,” tegas Nurul.
Selain persoalan saksi, Nurul juga mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang dianggap tidak memperhatikan prinsip pembuktian. Ia menilai, keterangan saksi tidak didukung bukti konkret terkait asal-usul objek sengketa berupa komedi putar.
“Tidak ada kuitansi pembelian atau bukti sah lainnya. Komedi putar itu merupakan warisan dari almarhum Badrullah, ayah dari tergugat. Jadi tidak benar bila dinyatakan sebagai harta gono-gini,” jelasnya.
Atas dugaan pelanggaran etik dan kesalahan penerapan hukum tersebut, pihak tergugat meminta Mahkamah Agung RI mengambil langkah tegas untuk menegakkan keadilan dan menjaga integritas peradilan agama.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Agama Tanjungkarang belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Editor : Indra Siregar