get app
inews
Aa Text
Read Next : Satresnarkoba Polres Tanggamus Bongkar Jaringan Narkotika dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Sidak Senpi di Polres Pringsewu, Kondisi Fisik hingga Amunisi Dicek Secara Menyeluruh

Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:08 WIB
header img
Pengawasan diperketat, Propam bersama Bagian Logistik Polres Pringsewu melakukan pengecekan kondisi senjata api dinas yang dipegang anggota.(Foto:Dok Polres Pringsewu)

PRINGSEWU, iNewsPringsewu.id– Upaya mencegah potensi penyalahgunaan senjata api terus diperketat. Polres Pringsewu melalui Bagian Logistik bersama Unit Propam menggelar pemeriksaan senjata api dinas yang dipegang personel, Jumat (6/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Mapolres Pringsewu tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal sekaligus langkah menjaga disiplin anggota dalam penggunaan senjata api sebagai perlengkapan tugas kepolisian.

Dalam pemeriksaan itu, petugas melakukan pengecekan secara menyeluruh. Mulai dari kondisi fisik senjata api, kelengkapan administrasi pemegang senjata, hingga jumlah amunisi yang dimiliki setiap personel.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh senjata api dinas dalam kondisi baik dan tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun penyimpangan dalam penggunaannya oleh anggota Polres Pringsewu.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menegaskan bahwa senjata api dinas merupakan perlengkapan negara yang penggunaannya diatur secara ketat dan hanya diperuntukkan untuk mendukung tugas kepolisian.

“Senjata api bukan sekadar perlengkapan dinas yang melekat pada anggota, melainkan amanah negara yang harus dijaga dan digunakan secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar selalu mematuhi standar operasional prosedur dalam penggunaan senjata api serta menjaga kedisiplinan dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Tidak boleh ada penyalahgunaan. Senjata api hanya digunakan untuk kepentingan tugas kepolisian dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” ujarnya.

Sementara itu, Wakapolres Pringsewu Kompol Samsuri menjelaskan bahwa proses pemberian izin bagi anggota untuk memegang senjata api dinas dilakukan secara selektif melalui tahapan yang ketat.

Setiap personel, kata dia, harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti lulus uji psikologi, memiliki rekam jejak kedisiplinan yang baik, mengikuti tes kemampuan menembak, serta melalui pemeriksaan administrasi dan rekomendasi dari fungsi pengawasan internal.

“Prosesnya sangat ketat. Anggota yang memegang senjata api harus benar-benar memenuhi syarat dari sisi mental, kedisiplinan, maupun kemampuan teknis dalam penggunaannya,” jelas Samsuri.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan senjata api dinas juga dilakukan secara berkala melalui pemeriksaan rutin seperti yang digelar saat ini.

Dengan adanya pengecekan tersebut, diharapkan seluruh personel yang memegang senjata api dinas tetap mematuhi aturan serta menggunakannya secara profesional dalam menjalankan tugas kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut