get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkuat Pembinaan Ormas, Kasi Intel Kejari Pringsewu Hadiri Sosialisasi di Aula Bupati

Sidang Perdana Tipikor Bimtek Desa 2024: JPU Resmi Dakwa Dua Pejabat Pringsewu

Kamis, 04 Desember 2025 | 16:38 WIB
header img
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Bimtek Aparatur Desa Pringsewu 2024 menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Kejaksaan Pringsewu

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id– Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024” resmi digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (4/12/2025). Agenda utama persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Dua terdakwa yang dihadirkan yakni Erwin Suwondo Adiatmojo dan Tri Haryono, S.Ip., M.M., mantan Sekretaris Dinas PMP Pringsewu. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., didampingi dua hakim anggota. Dari pihak penuntut, salah satu jaksa yang hadir adalah Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

Dalam dakwaan, JPU menyebut kedua terdakwa diduga mengarahkan seluruh kepala pekon se-Pringsewu untuk menganggarkan dan mengikuti kegiatan Bimtek yang diselenggarakan LPPAN milik terdakwa Erwin dengan biaya Rp13 juta per pekon. Mekanisme penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tersebut dituding tidak sesuai ketentuan keuangan desa dan aturan pengadaan barang/jasa.

Sebanyak 105 pekon tercatat menganggarkan dan mencairkan dana APBDes 2024 untuk mengikuti kegiatan tersebut. Perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.002.822.670.

JPU mendakwa keduanya secara subsidiairitas, dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dan dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, masing-masing jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baik Erwin maupun Tri Haryono tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut