Gaji PPPK 2026 di Pringsewu Direncanakan Cair Bersamaan ASN
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Pemerintah Kabupaten Pringsewu memastikan bahwa pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 direncanakan dibayarkan berbarengan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, S.H., M.H., saat Rapat Koordinasi Kabupaten Pringsewu yang digelar di Aula Bupati Pringsewu, Senin (15 Desember 2025).
“Insyaallah, untuk gaji PPPK tahun 2026 akan dibayarkan berbarengan dengan ASN, tentu dengan menyesuaikan kesiapan anggaran dan regulasi yang berlaku,” ujar Olpin Putra di hadapan peserta rapat.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus melakukan sinkronisasi perencanaan anggaran agar hak-hak PPPK dapat terpenuhi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bupati Pringsewu Tegaskan Pengawasan Kinerja Kepala Dinas
Rapat koordinasi tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat daerah.
Bupati bahkan menyampaikan rencana kunjungan langsung ke rumah-rumah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
“Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi serta memastikan para kepala dinas benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam membantu roda pemerintahan daerah,” tegas Riyanto Pamungkas.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pendekatan kepemimpinan yang humanis sekaligus kontrol langsung terhadap kinerja pejabat daerah.
Wakil Bupati Soroti Kasus Siswi SD Margakaya yang Viral
Editor : Indra Siregar